Aturan Menggunakan Meterai Elektronik

29 August 2022    admin    Blog

Meterai elektronik telah beredar semenjak satu tahun yang lalu. Kehadiran meterai elektronik atau e-meterai memberikan kemudahan bagi masyarakat yang cenderung menggunakan dokumen serta transaksi digital. Berikut ini aturan menggunakan e-meterai untuk mempermudah masa transisi dari meterai konvensional.

Bagaimana Aturan Meterai Elektronik Diberlakukan?

Meterai Elektronik

Meterai elektronik merupakan meterai berbentuk label yang digunakan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Sistem E-meterai

Sistem e-meterai adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam aplikasi terintegrasi ataupun sistem yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai secara digital.

Ciri-ciri E-meterai

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134, e-meterai memiliki:

  • kode unik berupa dua puluh dua nomor seri meterai yang dihasilkan oleh sistem e-meterai
  • gambar lambang negara Garuda Pancasila
  • tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
  • tulisan dan angka yang menunjukkan tarif bea meterai

Bea Meterai

Bea meterai merupakan pajak atas dokumen. Untuk mengakomodasi e-meterai, pemerintah memberlakukan UU Nomor 10 Tahun 2020 yang menjadikan dokumen digital sebagai salah satu objek bea meterai.

Tarif Bea Meterai

Dokumen yang termasuk dalam objek bea meterai dikenai tarif tetap sebesar Rp10.000. Tarif ini berlaku mulai 1 Januari 2021.

Pembayaran Bea Meterai Menggunakan E-meterai

Pembayaran bea meterai menggunakan e-meterai diatur pada Pasal 6 dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134. Berikut ketentuan pembayaran yang dianggap sah.

  • membubuhkan meterai dilakukan melalui sistem e-meterai
  • pembubuhan harus memenuhi petunjuk penggunaan yang satu kesatuan dengan sistem e-meterai
  • meterai memiliki kode unik dan keterangan yang sesuai dengan ciri-ciri

Dokumen yang Wajib Menggunakan E-Meterai

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2021, e-meterai wajib digunakan pada:

  • dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apapun
  • surat pernyataan, surat keterangan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  • dokumen bernominal lebih dari Rp5.000.000 yang:
  • menyebutkan penerimaan uang
  • berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi

Dapatkan e-meterai asli dari distributor resmi yang ditunjuk oleh Peruri. Salah satu distributor tersebut adalah MitraComm Ekasarana. Dengan sistem yang sudah terintegrasi dengan API, MitraComm Ekasarana siap untuk menjadi bagian dari pengoptimalan transformasi digital di Indonesia.