Udah Tahu Ada e-Meterai? Kenali Jenis Materai dan Fungsinya!

30 September 2022    admin    Blog

Tahukah Anda kalau selain materai tempel ada materai jenis lain? Selain meterai tempel dalam bentuk fisik yang kita gunakan dalam basis keseharian, kini juga hadir meterai elektronik atau e-meterai yang memudahkan pembayaran bea pajak atas dokumen secara digital. Cari tahu lebih lanjut mengenai jenis-jenis materai dalam artikel berikut!

Jenis – Jenis Materai dan Fungsinya

Materai Tempel

Meterai tempel merupakan jenis materai berbentuk label yang ditempel langsung pada dokumen menggunakan perekat, sebelum kemudian dibubuhkan cap dan tanda tangan sesuai keperluan administrasi dokumen. Perlu diperhatikan bahwa meterai fisik harus dalam keadaan utuh, dan tanda tangan yang dibubuhkan sebagian harus di atas meterai dengan sebagian di atas kertas, juga menyertakan tanggal pembuatan dokumen.

Meterai fisik memiliki ciri khusus baik dari segi desain, bahan, sampai pada teknik cetak yang digunakan. Sesuai Permenkeu No. 4/PMK.03/2021, beberapa karakteristik meterai tempel Rp 10.000 yang dapat diamati langsung antara lain:

  • Berbentuk persegi panjang berwarna merah muda magenta
  • Terdapat lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila
  • Frasa “METERAI TEMPEL” (dalam huruf kapital) dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” (dalam huruf kapital) yang mengindikasikan nilai meterai
  • Angka “10000” (tanpa tanda titik) dan tulisan “TGL. 20”
  • Teks mikro modulasi “INDONESIA”
  • Motif ornamen khas nusantara
  • Perekat di sisi belakang
  • Garis hologram sekuriti
  • 17 (tujuh belas) digit nomor seri
  • Perforasi atau lubang cetakan berbentuk bintang, oval, dan bulat

Materai Elektronik

Meterai elektronik atau e-meterai merupakan jenis materai yang biasanya digunakan untuk keperluan administrasi dokumen digital. Berbeda dengan meterai tempel, e-meterai ini memiliki kode unik dan keterangan tertentu, sehingga dalam penggunaannya, tanda tangan dianjurkan untuk tidak menimpa kode QR tersebut.

Meterai elektronik dilengkapi fitur keamanan berupa kode unik (Overt), peruri seal khusus (Covert), dan pembuktian forensik langsung. Berikut ciri-ciri meterai elektronik senilai Rp 10.000 yang resmi beredar saat ini:

  • Terdapat lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila
  • Angka 10000 (tidak ada tanda titik) yang menunjukkan nilai bea meterai
  • Tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” (dalam huruf kapital) yang menunjukkan nilai bea meterai
  • Terdapat motif ornamen Indonesia
  • Nomor kode unik dalam bentuk QR code
  • Tulisan “METERAI ELEKTRONIK” (dalam huruf kapital)

Materai Bentuk Lain

Sesuai ketentuan tertulis Pasal 23 ayat 1 PMK 133/2021, jenis meterai atau materai dalam bentuk lain merupakan meterai yang dapat digunakan oleh wajib pajak, yang sudah mendapat izin dari Dirjen Pajak untuk memproduksi meterai dalam bentuk lain. Meterai bentuk lain biasanya dicetak menggunakan mesin teraan meterai digital, teknologi percetakan, sistem komputerisasi, dan teknologi atau sistem lain-lain. Yang tergolong jenis materai dalam bentuk lain termasuk meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan.

  • Karakteristik khusus meterai teraan adalah seperti:
  • Memiliki logo Kementrian Keuangan dan logo pembuat meterai
  • Hadir tulisan “Direktorat Jendral Pajak” dan “METERAI TERAAN” (dalam huruf kapital)
  • Nomor mesin dan kode unik
  • Angka yang mengindikasikan nilai bea meterai
  • Tersedia keterangan waktu pembubuhan
  • Adapun karakteristik khusus meterai komputerisasi yakni:
  • Ada tulisan “BEA METERAI LUNAS” (dalam huruf kapital)
  • Angka yang mengindikasikan nilai bea meterai

MitraComm Ekasarana sebagai Distributor Jenis Materai Baru: e-Meterai

MitraComm Ekasarana adalah anak perusahaan Phintraco Group yang ditunjuk langsung oleh pemerintah sebagai distributor resmi e-meterai Indonesia. Cek website https://mitracomm.e-meterai.co.id/ sekarang juga untuk membeli kuota e-meterai Anda! Hubungi email marketing@phintraco.com untuk informasi selengkapnya terkait meterai elektronik atau e-meterai.