Panduan Lengkap Bea Meterai dan Cara Membayarnya

Meterai telah menjadi alat yang sangat penting untuk meresmikan berbagai dokumen penting. Sejak nominal meterai 3000, 6000, hingga nominal baru sebesar 10000, meterai telah berperan untuk memberikan keabsahan dan kekuatan hukum pada sebuah dokumen penting. Setiap meterai memiliki bea, yaitu biaya yang dikenakan untuk materai tersebut. 

Penerapan bea meterai umumnya bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, hingga menjadi sumber pendapatan pemerintah. Mulai dari meterai fisik hingga meterai digital menekankan adanya bea meterai sebagai bentuk pajak yang dikenakan pada sebuah dokumen. Kenali lebih lanjut tentang apa itu bea meterai serta cara pelunasan bea materai yang benar!

Apa yang Dimaksud dengan Bea Meterai?

Pengertian bea meterai adalah bentuk pajak yang dikenakan pada dokumen, baik dokumen berbentuk cetak maupun elektronik, yang bisa digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. Dokumen ini menjadi terutang sejak ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan, atau ketika dokumen selesai dibuat oleh satu pihak dan diserahkan kepada pihak lain. Saat ini, bea meterai yang berlaku adalah materai 10000 yang menggantikan bea sebelumnya, yaitu bea 3000 dan 6000.

Fungsi dari bea meterai adalah untuk memberikan kekuatan hukum pada dokumen jika ada subjek, pihak yang membuat dokumen, serta pihak lain yang terlibat. Dasar hukum tentang bea meterai diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian.

Berapa Tarif Bea Meterai?

Tarif bea meterai diatur dalam Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2020, di mana tarifnya ditetapkan sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) per lembar dokumen sejak tanggal 1 Januari 2021. Besar tarif dapat disesuaikan berdasarkan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat.

Bea Materai Dibebankan Kepada Siapa?

Bea materai biasanya dibebankan kepada pihak yang membuat atau menandatangani dokumen yang memerlukan pengesahan melalui bea materai. Sebagai contoh, dalam sebuah surat perjanjian atau kontrak, bea materai dapat dibebankan kepada pihak yang membuat dokumen tersebut.

Namun, jika dokumen memberikan manfaat finansial atau hukum kepada seseorang, bea materai dapat dibebankan kepada penerima manfaat tersebut. Sebagai contoh, dalam kasus kwitansi pembayaran, penerima uang (sebagai pihak yang mengeluarkan kwitansi) dapat dikenakan bea materai.

Pada kasus tertentu, kedua pihak yang terlibat dalam dokumen dapat menyepakati siapa yang akan menanggung bea materai. Kesepakatan ini dapat dituangkan dalam klausul khusus pada dokumen kesepakatan tersebut. 

Beberapa jenis dokumen dan situasi tertentu memiliki peraturan khusus tentang siapa yang dibebankan bea meterai. Hal ini bisa diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana atau kebijakan perusahaan terkait.

Dokumen Apa Saja yang Menjadi Objek Bea Meterai?

Objek bea meterai merujuk pada jenis dokumen yang dikenakan pajak dari meterai. Dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen untuk menerangkan kejadian yang bersifat perdata, serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Adapun rincian jenis dokumen yang bersifat perdata adalah:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya
  • Akta notaris dengan grosse, salinan, dan kutipannya
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan salinan dan kutipannya
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apapun
  • Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang sebesar lebih dari Rp5.000.000, di mana dokumen menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
  • Dokumen yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Sementara contoh dokumen lainnya yang tidak dikenakan bea materai adalah:

  • Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, angkutan penumpang dan barang, konosemen, bukti pengiriman dan penerimaan barang, dan lain-lain
  • Segala bentuk ijazah
  • Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja
  • Tanda bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya
  • Kuitansi
  • Tanda terima uang untuk keperluan internal organisasi
  • Dokumen berisi simpanan uang atau surat berharga
  • Surat gadai
  • Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga
  • Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan kebijakan moneter

Bagaimana Jika Bea Meterai Tidak Dilunasi?

Bea materai yang tidak atau kurang dilunasi akan dikenakan pemeteraian kemudian. Dalam hal ini, pemeteraian kemudian merujuk pada cara pelunasan bea materai yang dilakukan oleh Pejabat Pos dari permintaan pemegang dokumen yang pajak beanya masih belum dilunasi. Selanjutnya, bea materai yang belum dilunasi akan ditambah dengan denda administratif sebesar 100% dari bea terutang. Denda tersebut akan dibebankan kepada pihak pemungut bea materai. Jika denda bea materai tidak kunjung dilunasi, maka dokumen tersebut dianggap tidak sah untuk digunakan dalam proses hukum.

Bagaimana Cara Pelunasan Bea Meterai?

Bea meterai dapat dilunasi menggunakan meterai ataupun surat setoran pajak. Pelunasan bea meterai dapat melalui materai elektronik, tempel, atau materai dalam bentuk lain yang dibuat dengan mesin teraan materai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. Meterai elektronik adalah jenis materai digital dengan kode unik dan keterangan tertentu yang dibeli dan dibubuhkan secara digital melalui platform resmi distributor e-Meterai. Sedangkan meterai tempel adalah jenis meterai fisik yang mengandung ciri seperti gambar lambang Garuda Pancasila, frasa “Meterai Tempel”, dan angka yang menunjukkan nominal materai.

Bentuk pelunasan bea meterai lainnya adalah melalui surat setoran pajak. Cara ini dilakukan jika pembayaran bea materai dengan materai tempel maupun elektronik tidak bisa dilakukan (karena ketersediaan materai atau kegagalan sistem). Alasan lainnya adalah jika jumlah dokumen mencapai lebih dari 50 buah. Untuk surat setoran pajak, pembayaran bea materai dilakukan paling lama 30 hari kalender sejak terutang bea materai.

Lengkapi Legalitas Dokumen Elektronik Anda dengan E-Meterai!

Perkembangan teknologi yang kian modern membuat segala transaksi dan kebutuhan administrasi menjadi serba digital. Meterai elektronik atau e-Meterai telah hadir sebagai inovasi modern dan canggih dari meterai fisik. Jika sebelumnya Anda harus menempelkan meterai fisik di dokumen, e-Meterai memungkinkan semua proses pembelian dan pembubuhan dilakukan secara online menggunakan perangkat ponsel, laptop, atau komputer. Namun, Anda tentunya harus membeli meterai elektronik dari sumber terpercaya untuk menjamin legalitas dan keaslian meterai digital yang dibeli.

MitraComm Ekasarana telah ditunjuk sebagai distributor resmi untuk memfasilitasi pembelian dan pembubuhan e-Meterai untuk dokumen digital Anda. MitraComm memastikan kemudahan, efisiensi, dan kecepatan dalam setiap tahapan pemakaian e-Meterai cukup melalui platform website.

Selain melalui MitraComm, Anda juga bisa mendapatkan e-Meterai asli melalui partner resmi MitraComm, seperti Sprint Asia Technology, Enforce Advisory Indonesia, Integra Mitra Sejati, Satulink, Mitrajasa Teleservice, Mitralink Integra Semesta, hingga Fokus Edukasi Indonesia.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk langsung beli e-Meterai di MitraComm sekarang juga!

Segera kunjungi website https://mitracomm.e-meterai.co.id/ untuk mulai membeli dan membubuhkan meterai di tempat yang terpercaya.

Editor: Cardila Ladini