
Saat ini, pemakaian e-Meterai semakin meluas di berbagai kalangan masyarakat dan sektor. Salah satu contoh pemakaian e-Meterai dalam skala besar adalah untuk kebutuhan rekrutmen seleksi CPNS. Saat pendaftaran CPNS, pelamar diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen penting yang telah dibubuhi materai sebagai bentuk legalisasi digital. Salah satu contoh dokumen dengan pembubuhan e-Meterai adalah surat pernyataan keaslian dokumen atau surat pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana. Pemakaian e-Meterai dalam dokumen seleksi CPNS sangat penting untuk memberikan jaminan keabsahan dokumen secara hukum.
Artikel ini akan membahas berbagai contoh dokumen dengan e-Meterai yang umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari beserta cara membubuhkan e-Meterai pada dokumen.
Seperti Apa Bentuk E-Meterai?
Sebelum memahami contoh dokumen dengan pembubuhan e-Meterai, Anda perlu mengetahui dulu seperti apa bentuk e-Meterai. Sebagai sebuah meterai digital, e-Meterai memiliki ciri khas tersendiri yang membedakannya dari meterai fisik, terutama dari segi penampilan.
E-Meterai memiliki bentuk persegi dengan dominasi warna putih dan merah muda. Pada e-Meterai, tercantum tulisan meterai elektronik, angka 10000, tulisan sepuluh ribu rupiah yang merupakan nominal bea meterai, gambar lambang negara Garuda Pancasila, hingga kode unik berupa nomor seri yang berbeda di tiap meterainya. Ciri khas ini menjadi bukti keaslian e-Meterai untuk mencegah risiko pemalsuan.
Apa Saja Contoh Dokumen dengan e-Meterai?
Kebanyakan contoh dokumen yang dibubuhi e-Meterai adalah dokumen yang memerlukan keabsahan dan kekuatan hukum. Berikut adalah beberapa contoh dokumen dengan pembubuhan e-Meterai:
- Surat Kontrak Kerja: Kontrak kerja antara perusahaan dan calon karyawan adalah satu contoh dokumen dengan pembubuhan e-Meterai. Meskipun tidak berfungsi untuk membuktikan keabsahan kontrak, adanya e-Meterai membuat surat kontrak ini dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen kontrak dengan e-Meterai sering diterapkan pada perusahaan yang menahan ijazah karyawan atau diberi pinjaman aset perusahaan.
- Surat Rekomendasi Karyawan: Contoh dokumen dengan e-Meterai lainnya adalah surat rekomendasi karyawan. Bagi karyawan yang sudah keluar dari sebuah perusahaan, surat rekomendasi karyawan dapat dikeluarkan oleh perusahaan lama untuk merekomendasikan karyawan tersebut ke perusahaan baru.
- Surat Kuasa: Surat kuasa adalah dokumen tertulis berisi pelimpahan wewenang seorang pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan sesuatu atas nama pemberi kuasa. Pembubuhan e-Meterai pada dokumen ini bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum.
- Dokumen yang Menyatakan Jumlah Uang: Beberapa dokumen perusahaan dan transaksi bisnis, seperti misalnya digital invoice, yang mencantumkan nominal uang lebih dari Rp5 juta membutuhkan e-Meterai untuk menjamin keaslian dokumen.
- Akta Notaris: Akta yang dibuat notaris, termasuk grosse akta, membutuhkan e-Meterai untuk menegaskan keabsahan dokumen akta tersebut. Contohnya adalah akta pendirian perusahaan, akta perubahan anggaran dasar, hingga dokumen notarial lainnya.
- Surat Perjanjian Sewa-Menyewa: Dokumen perjanjian sewa, seperti sewa rumah, apartemen, atau ruko, dibubuhkan e-Meterai untuk memberikan jaminan hukum atas hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa sewa berlangsung.
- Dokumen Seleksi CPNS dan Rekrutmen Lainnya: Pada proses rekrutmen CPNS maupun rekrutmen perusahaan lainnya, beberapa dokumen calon karyawan diwajibkan dibubuhi e-Meterai sebagai bentuk legalisasi dan penguatan keabsahan dokumen. Contohnya adalah surat pernyataan tidak pernah dipidana atau surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.
Apa Fungsi E-Meterai Pada Dokumen?
E-Meterai memiliki beberapa fungsi penting saat dibubuhkan di sebuah dokumen elektronik, yaitu:
Alat Bukti yang Sah di Pengadilan
Beberapa jenis dokumen, seperti dokumen elektronik, dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan jika dibubuhkan e-Meterai. Dokumen yang telah dilengkapi e-Meterai memiliki kekuatan hukum serta memiliki nilai pembuktian yang kuat di mata hukum.
Memberikan Kekuatan Hukum
Dokumen elektronik yang dibubuhi e-Meterai dianggap sah dan memiliki nilai pembuktian setara dokumen kertas yang menggunakan meterai fisik. Hal ini membuat e-Meterai bisa digunakan pada dokumen seperti perjanjian bisnis, transaksi online, hingga kesepakatan lainnya yang dibuat secara digital.
Pemenuhan Kewajiban Bea Meterai
E-Meterai digunakan untuk membayar atau melunasi bea meterai atas dokumen tertentu, seperti misalnya surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, dan dokumen transaksi uang dengan nominal tertentu. Bea meterai ini biasanya dibebankan kepada pihak yang membuat atau menandatangani dokumen yang membutuhkan pengesahan melalui e-Meterai.
Menghindari Risiko Pemalsuan
Meterai elektronik memiliki fitur keamanan khusus untuk membuktikan keasliannya, yaitu kode barcode unik (overt), segel khusus dari Peruri (covert), dan pembuktian forensik langsung. E-Meterai yang asli tidak hanya bertujuan memberikan kekuatan hukum dan membuktikan keabsahan dokumen, tetapi juga untuk menghindari risiko pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen.
Bagaimana Cara Membubuhkan e-Meterai yang Benar?
Pembubuhan e-Meterai bisa dilakukan dengan mudah melalui website Peruri atau website distributor resmi e-Meterai seperti MitraComm Ekasarana. Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk membubuhkan e-Meterai pada dokumen Anda:
- Kunjungi https://mitracomm.e-meterai.co.id/.
- Jika belum membuat akun, buat terlebih dahulu dengan mendaftarkan diri di tombol “Daftar” di pojok kanan atas. Pilih tipe pengguna yang sesuai, yaitu Personal untuk kebutuhan pribadi, Enterprise untuk kebutuhan bisnis dengan jumlah kuota e-Meterai lebih dari satu, serta Wholesale untuk kebutuhan reseller e-Meterai.
- Isi data diri dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Cek email Anda dan temukan email dari e-Meterai. Klik verifikasi akun untuk proses validasi akun.
- Jika sudah tervalidasi, login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Anda dapat menemukan pilihan menu “Pembelian” dan “Pembubuhan”. Jika masih belum memiliki e-Meterai, pilih opsi “Pembelian” untuk melanjutkan pembelian kuota e-Meterai.
- E-Meterai yang sudah dibeli dapat digunakan dengan memilih opsi “Pembubuhan”.
- Masukkan data yang dibutuhkan sesuai kolom yang tersedia. Lalu, unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 4 MB.
- Posisikan e-Meterai yang akan dibubuhkan pada dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, klik “Bubuhkan e-Meterai”. Contoh pembubuhan e-Meterai yang benar sebaiknya berada di samping kiri kolom tanda tangan agar tidak terkena coretan tanda tangan digital.
- Jika baru pertama kali melakukan pembubuhan meterai elektronik, Anda akan diminta membuat PIN dengan 6-digit angka. PIN ini termasuk ke dalam proses autentikasi. Kemudian, klik “Lanjutkan” jika sudah memasukkan PIN.
- Jika sudah melakukan pembubuhan, Anda akan melihat tampilan e-Meterai yang sudah dibubuhkan pada dokumen.
- Dokumen yang sudah dibubuhkan akan dikirimkan secara otomatis ke email pengguna. Dokumen juga dapat langsung diunduh dengan menekan tombol “Unduh”. Jika masih belum menerima dokumen via email, Anda dapat menekan tombol “Kirim Ulang Email”.
Temukan Kemudahan Membeli E-Meterai Resmi Secara Online Hanya di MitraComm!
Saat membubuhkan e-Meterai pada dokumen, pastikan Anda membeli dan membubuhkan e-Meterai di tempat yang resmi dan terpercaya untuk memastikan keaslian e-Meterai. Untuk menjawab kebutuhan ini, MitraComm Ekasarana Channel Solution (MECS) hadir sebagai distributor resmi e-Meterai yang ditunjuk secara resmi oleh Peruri untuk memfasilitasi pembelian dan pembubuhan e-Meterai yang praktis dan aman. MitraComm melayani kebutuhan e-Meterai pada berbagai segmen, mulai dari pemungut PPN (WAPU), reseller, enterprise untuk kebutuhan e-Meterai perusahaan berjumlah lebih dari satu, hingga pengguna individual. MitraComm memastikan Anda mendapatkan e-Meterai dengan proses yang mudah, cepat, dan didukung oleh sistem yang andal.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui email marketing@phintraco.com atau kunjungi website https://mitracomm.e-meterai.co.id/.
Editor: Irnadia Fardila