Panduan E-Meterai untuk Bisnis: Solusi Legalitas Dokumen Praktis

E-Meterai sebagai versi digital dari meterai fisik memperkenalkan cara baru yang lebih efisien untuk memberikan kekuatan hukum pada sebuah dokumen. Dibandingkan harus mencetak dokumen dan menempel meterai fisik secara manual, e-Meterai memudahkan pengguna untuk membeli dan membubuhkan e-Meterai secara online. E-Meterai menawarkan kemudahan untuk berbagai kebutuhan dokumen perusahaan tanpa proses manual yang memakan waktu. Dengan e-Meterai, perusahaan dapat mempercepat transaksi, menghemat biaya operasional, hingga menjaga keamanan dokumen. Artikel ini akan memandu Anda dalam mengenali pemakaian e-Meterai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

E-Meterai Bisa Dibeli Di Mana?

Pembelian e-Meterai untuk kebutuhan dokumen bisnis perlu dilakukan di distributor resmi untuk menjamin keaslian meterai digital yang dibeli. Salah satu distributor e-Meterai resmi yang dipercaya oleh Peruri adalah MitraComm Ekasarana. Berikut adalah langkah-langkah pembelian e-Meterai untuk dokumen bisnis:

  1. Kunjungi https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  2. Jika belum membuat akun, buat terlebih dahulu dengan mendaftarkan diri di tombol “Daftar” di pojok kanan atas. Pilih tipe pengguna yang sesuai, yaitu Personal untuk kebutuhan pribadi, Enterprise untuk kebutuhan bisnis dengan jumlah kuota e-Meterai lebih dari satu, serta Wholesale untuk kebutuhan reseller e-Meterai.
  3. Isi data diri dan unggah dokumen yang dibutuhkan. 
  4. Cek email Anda dan temukan email dari e-Meterai. Klik verifikasi akun untuk proses validasi akun.
  5. Jika sudah tervalidasi, login menggunakan akun yang sudah terdaftar. 
  6. Anda dapat menemukan pilihan menu “Pembelian” dan “Pembubuhan”. Jika masih belum memiliki e-Meterai, pilih opsi “Pembelian” untuk melanjutkan pembelian kuota e-Meterai. 
  7. E-Meterai yang sudah dibeli dapat digunakan dengan memilih opsi “Pembubuhan”.

E-Meterai Bisa Dipakai untuk Apa Saja dalam Bisnis?

E-Meterai sebagai versi digital dari meterai fisik sudah banyak digunakan sebagai tanda legalitas untuk berbagai dokumen, mulai dari dokumen personal hingga dokumen perusahaan. Beberapa contoh pemakaian e-Meterai untuk dokumen bisnis adalah:

  • Perjanjian Kerja: Dokumen perjanjian kerja umumnya dibuat oleh perusahaan saat seorang karyawan baru bergabung ke perusahaan. Dokumen ini merangkum hak dan kewajiban karyawan di dalam perusahaan serta kewajiban yang perlu dipenuhi perusahaan kepada karyawan.
  • Perizinan Usaha Berbasis Risiko: Dokumen ini merupakan dokumen legalitas untuk menjalankan usaha dengan tingkat potensi terjadi cedera atau kerugian. Contoh industri yang memakai dokumen ini adalah kelautan dan perikanan, pertanian, atau energi dan sumber daya mineral.
  • Kontrak Bisnis: E-Meterai dapat digunakan untuk meresmikan kontrak bisnis digital antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Kontrak bisnis umumnya mencakup detail penting terkait kerja sama antara dua perusahaan yang terlibat.
  • Digital Invoice: Dokumen digital invoice merupakan versi elektronik dari dokumen transaksi pembayaran bisnis yang biasa disampaikan dalam format fisik. Dalam kasus tertentu, digital invoice memerlukan e-Meterai untuk memberikan kekuatan hukum pada dokumen tersebut.  

Apakah E-Meterai Bisa Dipakai Berulang Kali?

Satu kuota e-Meterai hanya bisa dipakai satu kali, yaitu sebelum dibubuhkan pada satu dokumen. Setelah e-Meterai berhasil dibubuhkan, e-Meterai tersebut tidak bisa digunakan ulang di dokumen lain atau dipindahkan ke dokumen lain. Jika Anda ingin membubuhkan e-Meterai untuk lebih dari satu dokumen, Anda perlu membeli kuota e-Meterai sejumlah dokumen yang akan diberikan meterai digital tersebut. 

Selain itu, jika pembubuhan e-Meterai Anda mengalami kegagalan, e-Meterai Anda tidak akan hangus serta proses pembubuhan bisa diulang. Untuk melakukannya, pengguna cukup mengecek Riwayat Pembubuhan untuk mengecek riwayat pembubuhan yang sudah dilakukan. Beberapa langkah untuk mengulang pembubuhan e-Meterai adalah:

  1. Kunjungi https://mitracomm.e-meterai.co.id/ 
  2. Klik nama pengguna di bagian kanan atas
  3. Klik menu “Riwayat Pembubuhan” untuk mengecek riwayat pembubuhan yang pernah dilakukan
  4. Klik dokumen yang sudah diunggah
  5. Klik tombol “Bubuhkan Ulang”.

Proses pembubuhan ulang e-Meterai dapat dilakukan maksimal 2×24 jam hingga selanjutnya melakukan proses pengajuan refund kuota. Jika masih belum berhasil, pengguna dapat menghubungi platform tempat e-Meterai itu dibeli. 

Keuntungan Memakai E-Meterai untuk Bisnis

Penggunaan e-Meterai untuk dokumen bisnis berperan penting dalam memberikan kekuatan hukum pada dokumen tersebut. Pemakaian e-Meterai untuk dokumen bisnis juga memiliki beberapa keuntungan lainnya, seperti:

Pembelian dan Pembubuhan yang Lebih Mudah

Pembelian e-Meterai bisa dilakukan secara online melalui website Peruri atau distributor resmi seperti MitraComm Ekasarana. Proses pembeliannya sangatlah mudah, sehingga perusahaan dapat membeli e-Meterai sebanyak yang dibutuhkan. Pembubuhannya juga bisa dilakukan secara langsung di website tempat pembeliannya tanpa perlu melakukan pencetakan apapun.

Menghindari Risiko Pemalsuan

E-Meterai dilengkapi dengan fitur keamanan, yaitu kode barcode unik (overt), segel khusus dari Peruri (covert) dan pembuktian forensik langsung. Fitur-fitur ini memastikan keaslian meterai elektronik serta menghindari risiko pemalsuan dari orang-orang tidak bertanggungjawab.

Meningkatkan Efisiensi

Penggunaan meterai fisik mengharuskan Anda datang ke kantor pos untuk membeli meterai fisik, dan jenis meterai ini rawan hilang atau rusak. Dengan e-Meterai sebagai meterai digital, jenis meterai ini bisa digunakan kapan saja melalui handphone atau komputer yang terhubung dengan internet.

Bagaimana Cara Pakai E-Meterai?

Bagi Anda yang ingin membubuhkan e-Meterai, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Kunjungi https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  2. Jika belum membuat akun, buat terlebih dahulu dengan mendaftarkan diri di tombol “Daftar” di pojok kanan atas. Pilih tipe pengguna yang sesuai, yaitu Personal (kebutuhan pribadi), Enterprise (kebutuhan bisnis dengan jumlah kuota e-Meterai lebih dari satu), serta Wholesale (kebutuhan reseller e-Meterai). 
  3. Isi data diri dan unggah dokumen yang dibutuhkan. 
  4. Cek email Anda dan temukan email dari e-Meterai. Klik verifikasi akun untuk proses validasi akun.
  5. Jika sudah tervalidasi, login menggunakan akun yang sudah terdaftar. 
  6. Anda dapat menemukan pilihan menu “Pembelian” dan “Pembubuhan”. Jika masih belum memiliki e-Meterai, pilih opsi “Pembelian” untuk melanjutkan pembelian kuota e-Meterai. 
  7. E-Meterai yang sudah dibeli dapat digunakan dengan memilih opsi “Pembubuhan”.
  8. Masukkan data yang dibutuhkan sesuai kolom yang tersedia. Lalu, unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 4 MB.
  9. Posisikan e-Meterai yang akan dibubuhkan pada dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, klik “Bubuhkan e-Meterai”. Contoh pembubuhan e-Meterai yang benar sebaiknya berada di samping kiri kolom tanda tangan agar tidak terkena coretan tanda tangan digital.
  10. Jika baru pertama kali melakukan pembubuhan meterai elektronik, Anda akan diminta membuat PIN dengan 6-digit angka. PIN ini termasuk ke dalam proses autentikasi. Kemudian, klik “Lanjutkan” jika sudah memasukkan PIN.
  11. Jika sudah melakukan pembubuhan, Anda akan melihat tampilan e-Meterai yang sudah dibubuhkan pada dokumen.
  12. Dokumen yang sudah dibubuhkan akan dikirimkan secara otomatis ke email pengguna. Dokumen juga dapat langsung diunduh dengan menekan tombol “Unduh”. Jika masih belum menerima dokumen via email, Anda dapat menekan tombol “Kirim Ulang Email”.

MitraComm: Distributor Resmi E-Meterai yang Aman, Cepat, dan Terpercaya

Sebagai distributor resmi e-Meterai yang dipercaya Peruri, MitraComm Ekasarana Channel Solution (MECS) menghadirkan solusi pembelian dan pembubuhan e-Meterai yang aman, cepat, dan praktis untuk kebutuhan bisnis Anda. MitraComm melayani kebutuhan e-Meterai untuk pemungut/WAPU, reseller, hingga end-user dengan sistem terintegrasi yang memudahkan proses legalisasi dokumen. Dengan sistem yang andal dan dukungan layanan pelanggan yang responsif, MitraComm memastikan setiap kebutuhan e-Meterai, baik untuk personal hingga perusahaan, dapat terpenuhi dengan cepat dan tepat.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui email marketing@phintraco.com atau kunjungi website https://mitracomm.e-meterai.co.id/ untuk mulai membeli dan membubuhkan e-Meterai secara resmi dan terpercaya.

Editor: Irnadia Fardila