Masa Berlaku e-Meterai: Apakah e-Meterai Berlaku Selamanya?

Saat ini, e-Meterai semakin banyak digunakan sebagai alternatif untuk menggantikan peran meterai tempel dalam memberikan kekuatan hukum pada sebuah dokumen. Selain praktis, e-Meterai juga diakui secara hukum dan diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, banyak yang masih bertanya-tanya tentang masa berlaku e-Meterai, seperti misalnya apakah e-Meterai memiliki batas waktu pembubuhan setelah dibeli atau dapat berlaku selamanya? Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang masa berlaku e-Meterai beserta tips pembelian dan pembubuhan yang perlu diketahui.

Berapa Lama Masa Berlaku E-Meterai?

Dilansir dari media sosial Instagram Peruri, tidak ada masa kedaluwarsa pada masa berlaku e-Meterai setelah dilakukan pembelian. Jadi, pengguna dapat membubuhkan meterai digital yang sudah dibeli kapanpun setelah pembelian. Tidak adanya masa kedaluwarsa ini juga berlaku pada e-Meterai yang sudah dibubuhkan pada dokumen elektronik. Namun, kewajiban pembayaran bea meterai terhitung 5 tahun atas dokumen yang sudah dibubuhkan e-Meterai.

Terkait pengecekan masa berlaku e-Meterai, Anda dapat melakukannya dengan melihat menu “Riwayat Pembubuhan” yang ada di akun pengguna e-Meterai Anda. Pada menu tersebut, akan tercantum tanggal dan waktu Anda melakukan pembubuhan e-Meterai. Jadi, Anda dapat mengacu pada tanggal tersebut untuk mengetahui kapan pembubuhan sudah dilakukan.

Apakah E-Meterai Bisa Hangus?

Mengingat e-Meterai tidak memiliki masa kedaluwarsa, maka e-Meterai juga tidak akan hangus. Maka dari itu, Anda dapat membubuhkan e-Meterai kapanpun setelah masa pembelian. 

Namun, ditemukan kasus berupa pengguna yang sudah melakukan pembayaran, tetapi kuota e-Meterai tidak kunjung bertambah. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa e-Meterai yang sudah dibeli dapat hangus. Beberapa pengguna juga mengkhawatirkan jika terjadi pembubuhan e-Meterai yang gagal, maka e-Meterai akan hangus. 

Jika mengalami kejadian tersebut, Anda tidak perlu khawatir, karena e-Meterai tidak akan hangus dan tetap valid untuk digunakan. Anda dapat mencoba pembubuhan di lain waktu atau menghubungi helpdesk jika diperlukan. Pembubuhan ulang untuk percobaan yang gagal bisa dilakukan dengan mengecek Riwayat Pembubuhan di situs e-Meterai.

Apakah E-Meterai Bisa Dipakai Berulang Kali?

Sayangnya, e-Meterai tidak bisa digunakan berulang kali. e-Meterai yang sudah dibeli akan tersimpan dalam akun pengguna dalam bentuk kuota. Setiap kuota e-Meterai hanya bisa digunakan untuk satu kali pemakaian pada satu dokumen saja. 

Setelah dibubuhkan, e-Meterai tidak bisa diubah posisinya atau digunakan kembali untuk dokumen lainnya. Hal ini disebabkan oleh adanya fitur seperti kode barcode unik, segel khusus dari Peruri, dan pembuktian forensik langsung yang menjadi pembukti keaslian e-Meterai tersebut. Maka dari itu, dianjurkan untuk pembubuhan e-Meterai dilakukan di tahap terakhir. 

Jika Anda ingin memasukkan tanda tangan basah di e-Meterai, sebaiknya dilakukan sebelum pembubuhan e-Meterai. Dokumen yang sudah ditandatangani dapat di-scan dan dibubuhkan e-Meterai.

Bagaimana Cara Membeli E-Meterai?

Pembelian e-Meterai bisa dilakukan secara online melalui website resmi Peruri atau distributor resmi seperti MitraComm Ekasarana. Untuk membeli e-Meterai asli, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Kunjungi https://mitracomm.e-meterai.co.id/.
  2. Jika belum membuat akun, buat terlebih dahulu dengan mendaftarkan diri di tombol “Daftar” di pojok kanan atas. Pilih tipe pengguna yang sesuai, yaitu Personal untuk kebutuhan pribadi, Enterprise untuk kebutuhan bisnis dengan jumlah kuota e-Meterai lebih dari satu, serta Wholesale untuk kebutuhan reseller e-Meterai.
  3. Isi data diri dan unggah dokumen yang dibutuhkan. 
  4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email dan klik verifikasi akun untuk proses validasi akun.
  5. Jika sudah tervalidasi, login menggunakan akun yang sudah terdaftar. 
  6. Anda dapat menemukan pilihan menu “Pembelian” dan “Pembubuhan”. Jika masih belum memiliki e-Meterai, pilih opsi “Pembelian” untuk melanjutkan pembelian kuota e-Meterai. 
  7. E-Meterai yang sudah dibeli dapat digunakan dengan memilih opsi “Pembubuhan”.

Bagaimana Cara Membubuhkan E-Meterai?

Pembubuhan e-Meterai bisa dilakukan secara digital tanpa perlu mencetak dokumen apapun. Berikut adalah beberapa langkah untuk membubuhkan e-Meterai:

  1. Kunjungi https://mitracomm.e-meterai.co.id/.
  2. Lakukan login dengan akun yang sudah terdaftar dan pilih opsi “Pembubuhan”.
  3. Masukkan data yang dibutuhkan sesuai kolom yang tersedia. Lalu, unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 4 MB.
  4. Posisikan e-Meterai yang akan dibubuhkan pada dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, klik “Bubuhkan e-Meterai”. Contoh pembubuhan e-Meterai yang benar sebaiknya berada di samping kiri kolom tanda tangan agar tidak terkena coretan tanda tangan digital.
  5. Jika baru pertama kali melakukan pembubuhan meterai elektronik, Anda akan diminta membuat PIN dengan 6-digit angka. PIN ini termasuk ke dalam proses autentikasi. Kemudian, klik “Lanjutkan” jika sudah memasukkan PIN.
  6. Jika sudah melakukan pembubuhan, Anda akan melihat tampilan e-Meterai yang sudah dibubuhkan pada dokumen.
  7. Dokumen yang sudah dibubuhkan akan dikirimkan secara otomatis ke email pengguna. Dokumen juga dapat langsung diunduh dengan menekan tombol “Unduh”. Jika masih belum menerima dokumen via email, Anda dapat menekan tombol “Kirim Ulang Email”.

MitraComm: Distributor E-Meterai Resmi dan Terpercaya untuk Berbagai Kebutuhan E-Meterai Anda

Memahami masa berlaku e-Meterai sangat penting untuk memastikan keabsahan e-Meterai yang sudah dibubuhkan ke dokumen elektronik. Namun, hal yang tidak kalah penting adalah membeli dan membubuhkan e-Meterai di website resmi untuk menjamin keaslian e-Meterai. Sebagai distributor resmi e-Meterai yang dipercaya oleh Peruri, MitraComm Ekasarana Channel Solution (MECS) hadir sebagai solusi terintegrasi untuk memenuhi segala kebutuhan e-Meterai, mulai dari kebutuhan pribadi, personal, hingga reseller

Sebagai mitra resmi e-Meterai, MECS tidak hanya menyediakan kemudahan dalam pembelian e-Meterai, tetapi juga mendukung proses pembubuhan secara efisien dan aman. Dengan sistem yang andal dan dukungan layanan pelanggan yang responsif, MitraComm memastikan bahwa setiap kebutuhan e-Meterai Anda terpenuhi dengan cepat dan tepat. 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui email marketing@phintraco.com atau kunjungi website https://mitracomm.e-meterai.co.id/ untuk mulai membeli dan membubuhkan e-Meterai secara resmi dan terpercaya.

Editor: Irnadia Fardila