Seiring dengan meningkatnya penggunaan dokumen elektronik untuk kebutuhan personal hingga kebutuhan bisnis, e-Meterai hadir sebagai solusi modern untuk memberikan kekuatan hukum dengan menggantikan meterai tempel. Akan tetapi, tidak jarang banyak pengguna yang memerlukan pembubuhan 2 e-Meterai sekaligus dalam satu dokumen. Banyak pihak masih menganggap proses ini sederhana. Akan tetapi, jika dilakukan dengan keliru, e-Meterai yang sudah dibubuhkan dapat menjadi tidak valid dan dinyatakan tidak sah di mata hukum. Artikel ini akan membahas panduan praktis pembubuhan 2 e-Meterai untuk dokumen elektronik yang bisa Anda ikuti.
Apakah Bisa Membubuhkan 2 E-Meterai Sekaligus?
Pada beberapa kasus, satu dokumen elektronik memerlukan pembubuhan 2 e-Meterai sekaligus. Dokumen ini akan memiliki dua kolom tanda tangan serta dua kolom untuk menempatkan e-Meterai. Jika 2 e-Meterai akan ditempatkan di satu dokumen, maka pembubuhan e-Meterai akan dilakukan secara bertahap.
Namun, jika dokumen yang akan diberikan 2 e-Meterai berjumlah lebih dari 1, pastikan Anda sudah menggabungkan semua file dokumen ke dalam satu dokumen tunggal sebelum melakukan pembubuhan. Perubahan atau penggabungan setelah proses pembubuhan e-Meterai dapat membuat dokumen tersebut telah mengalami perubahan, sehingga e-Meterai menjadi tidak valid.
Bagaimana Cara Membubuhkan 2 E-Meterai Sekaligus?
Untuk melakukan pembubuhan 2 e-Meterai ke dalam 1 file dokumen, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi https://mitracomm.e-meterai.co.id/.
- Lakukan login dengan akun yang sudah terdaftar.
- Setelah login, akan ditemukan opsi “Pembelian”. Jika belum memiliki meterai elektronik, Anda dapat memilih opsi “Pembelian” untuk melanjutkan proses pembelian kuota e-Meterai. Beli e-Meterai sesuai dengan kebutuhan Anda, misal Anda dapat membeli 2 e-Meterai.
- Kembali ke halaman awal dan pilih opsi “Pembubuhan” untuk memulai proses pembubuhan e-Meterai.
- Masukkan data yang dibutuhkan sesuai kolom yang tersedia. Lalu, unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 4 MB.
- Posisikan e-Meterai yang akan dibubuhkan pada dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, klik “Bubuhkan e-Meterai”. Contoh pembubuhan e-Meterai yang benar sebaiknya berada di samping kiri kolom tanda tangan agar tidak terkena coretan tanda tangan digital.
- Apabila baru pertama kali melakukan pembubuhan meterai elektronik, Anda akan diminta membuat PIN dengan 6-digit angka. PIN ini termasuk ke dalam proses autentikasi. Kemudian, klik “Lanjutkan” jika sudah memasukkan PIN.
- Jika sudah melakukan pembubuhan, Anda akan melihat tampilan e-Meterai yang sudah dibubuhkan pada dokumen.
- Dokumen yang sudah dibubuhkan akan dikirimkan secara otomatis ke email pengguna atau bisa diunduh dengan menekan tombol “Unduh”. Jika masih belum menerima dokumen via email, Anda dapat menekan tombol “Kirim Ulang Email”.
- Dokumen yang baru saja dibubuhi dan diunduh kemudian diunggah lagi untuk pembubuhan e-Meterai kedua.
- Posisikan e-Meterai kedua di lokasi yang diinginkan. Selanjutnya, klik “Bubuhkan e-Meterai”.
- Masukkan PIN yang sudah dibuat dan klik “Lanjutkan”. Anda akan melihat tampilan e-Meterai yang sudah dibubuhkan pada dokumen.
- Dokumen yang sudah dibubuhkan akan dikirimkan secara otomatis ke email pengguna atau bisa diunduh dengan menekan tombol “Unduh”. Jika masih belum menerima dokumen via email, Anda dapat menekan tombol “Kirim Ulang Email”.
Apakah E-Meterai Bisa Digunakan 2 Kali?
Sebelumnya, Anda sudah mengetahui cara pembubuhan 2 e-Meterai di dalam satu dokumen. Akan tetapi, satu e-Meterai hanya berlaku satu kali pemakaian dan tidak bisa digunakan berkali-kali. Setelah e-Meterai berhasil dibubuhkan pada sebuah dokumen, e-Meterai tersebut tidak bisa direvisi atau dipakai kembali untuk dokumen lain karena sudah terikat secara unik pada dokumen tersebut.
Jika e-Meterai sudah digunakan, maka kuota e-Meterai Anda akan berkurang dan e-Meterai tersebut tidak bisa dipindahkan ke dokumen lain. Jadi, jika Anda perlu membubuhkan lebih dari satu e-Meterai untuk dokumen elektronik, Anda dapat membeli e-Meterai sesuai jumlah yang Anda butuhkan. Kemudian, lakukan pembubuhan 2 e-Meterai secara bertahap.
Apakah Pembubuhan E-Meterai Bisa Diulang?
Pada beberapa kasus, pengguna dapat mengalami kegagalan saat melakukan pembubuhan e-Meterai. Kegagalan ini bisa disebabkan oleh banyak hal, mulai dari tingginya traffic ke website platform pembubuhan e-Meterai resmi, kapasitas dan jenis dokumen yang tidak sesuai, hingga masalah pada jaringan internet. Jika mengalami kegagalan saat pembubuhan, Anda dapat mengulang proses pembubuhan.
Proses pembubuhan ulang tidak mengharuskan pengguna untuk membeli e-Meterai lagi serta tidak mengurangi kuota e-Meterai yang dimiliki. Pengguna dapat mengecek Riwayat Pembubuhan untuk mengecek riwayat pembubuhan yang sudah dilakukan. Ikuti langkah ini untuk mengulang pembubuhan e-Meterai:
- Kunjungi https://mitracomm.e-meterai.co.id/.
- Lakukan login dengan akun yang sudah terdaftar.
- Klik nama pengguna di bagian kanan atas.
- Klik menu “Riwayat Pembubuhan” untuk mengecek riwayat pembubuhan yang pernah dilakukan.
- Klik dokumen yang sudah diunggah.
- Klik tombol “Bubuhkan Ulang”.
Proses pembubuhan ulang e-Meterai dapat dilakukan maksimal 2×24 jam hingga selanjutnya melakukan proses pengajuan refund kuota. Jika cara ini masih belum berhasil, pengguna dapat menghubungi platform tempat e-Meterai itu dibeli.
Bagaimana Cara Pembubuhan E-Meterai yang Benar?
Pembubuhan e-Meterai bisa dilakukan secara digital tanpa perlu mencetak dokumen apapun. Berikut adalah beberapa langkah untuk membubuhkan e-Meterai:
- Kunjungi https://mitracomm.e-meterai.co.id/.
- Lakukan login dengan akun yang sudah terdaftar dan pilih opsi “Pembubuhan”.
- Masukkan data yang dibutuhkan sesuai kolom yang tersedia. Lalu, unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 4 MB.
- Posisikan e-Meterai yang akan dibubuhkan pada dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, klik “Bubuhkan e-Meterai”.
- Jika baru pertama kali melakukan pembubuhan meterai elektronik, Anda akan diminta membuat PIN dengan 6-digit angka. PIN ini termasuk ke dalam proses autentikasi. Kemudian, klik “Lanjutkan” jika sudah memasukkan PIN.
- Jika sudah melakukan pembubuhan, Anda akan melihat tampilan e-Meterai yang sudah dibubuhkan pada dokumen.
- Dokumen yang sudah dibubuhkan akan dikirimkan secara otomatis ke email pengguna atau langsung diunduh dengan menekan tombol “Unduh”. Jika masih belum menerima dokumen via email, Anda dapat menekan tombol “Kirim Ulang Email”.
MitraComm: Partner Terpercaya untuk Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai!
MitraComm Ekasarana Channel Solution (MECS) merupakan distributor resmi e-Meterai yang dipercaya oleh Peruri. MECS menyediakan layanan pembelian dan pembubuhan e-Meterai yang aman, cepat, dan praktis untuk pemungut/WAPU, reseller, hingga end-user. MECS menjamin setiap e-Meterai yang disediakan memiliki keaslian yang terverifikasi serta dapat digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan sistem yang andal serta dukungan tim profesional, proses pembubuhan e-Meterai bisa dilakukan secara efisien tanpa risiko pemalsuan atau penyalahgunaan.
Percayakan kebutuhan pembelian dan pembubuhan e-Meterai Anda dengan MECS dan pastikan dokumen elektronik Anda terlindungi serta siap digunakan untuk berbagai kebutuhan. Untuk informasi lebih lanjut seputar e-Meterai, hubungi kami melalui email marketing@phintraco.com atau kunjungi https://mitracomm.e-meterai.co,id/ untuk mulai membeli dan membubuhkan e-Meterai dari mitra terpercaya.
Editor: Irnadia Fardila