Kasus pemalsuan dokumen menjadi ancaman serius bagi berbagai pihak, baik itu individu maupun entitas bisnis. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, pemalsuan dokumen menjadi semakin mudah dilakukan, mulai dari mengubah isi dokumen digital hingga penyalahgunaan dokumen resmi untuk kepentingan tertentu. Tanpa lapisan keamanan yang ketat, keabsahan dan kredibilitas dokumen turut dipertanyakan. Di sinilah pentingnya mencegah pemalsuan dokumen dengan e-Meterai.
E-Meterai berperan untuk memastikan dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan sistem keamanan berbasis teknologi serta sistem verifikasi yang andal, e-Meterai turut membantu menjaga validitas dokumen. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang bagaimana e-Meterai berperan penting dalam memastikan keaslian dokumen.
Dasar Hukum E-Meterai untuk Dokumen Elektronik
Dasar hukum pemakaian e-Meterai untuk dokumen elektronik tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Peraturan ini menyebutkan meterai elektronik sebagai label atau carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Kemudian, objek dari bea meterai adalah dokumen, baik dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Objek bea meterai adalah dokumen yang dikenakan pajak dari pemakaian e-Meterai. Dokumen ini menerangkan kejadian yang bersifat perdata serta atau juga digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Adapun dokumen yang bersifat perdata adalah:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya
- Akta notaris dengan grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan salinan dan kutipannya
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apapun
- Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang sebesar lebih dari Rp5.000.000, di mana dokumen menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
- Dokumen yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Baca Juga: Ketahui Contoh Dokumen dengan E-Meterai dan Cara Memakainya
Apa Sanksi Bagi Pihak yang Menggunakan Meterai Palsu?
Meskipun e-Meterai dapat diakses secara praktis melalui penyedia resmi, masih ada pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk menyediakan meterai palsu. Berdasarkan Pasal 24 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, pihak-pihak yang meniru dan memalsukan e-Meterai akan dipidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp500.000.000.
Sementara untuk orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan mempunyai persediaan meterai palsu untuk dijual, akan dikenakan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp500.000.000. E-Meterai palsu yang dibubuhkan juga tidak memiliki ciri khas unik dan tidak valid ketika diverifikasi melalui PERURI Scanner.
Baca Juga: Panduan E-Meterai untuk Bisnis: Solusi Legalitas Dokumen Praktis
Bagaimana e-Meterai Mencegah Terjadinya Tindakan Pemalsuan Dokumen?
Keamanan dokumen digital dapat ditingkatkan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan e-Meterai. Teknologi e-Meterai berperan penting dalam meningkatkan keamanan dokumen karena adanya 3 fitur keamanan tambahan pada e-Meterai. Fitur tersebut adalah kode barcode unik di setiap e-Meterai (overt), segel khusus dari PERURI (covert), serta pembuktian forensik langsung dari PERURI. Fitur keamanan ini juga mendukung pencegahan pemalsuan dokumen dengan memakai e-Meterai.
Tidak hanya itu, pengguna juga bisa memverifikasi e-Meterai yang sudah dibubuhkan menggunakan website PERURI. Saat mengecek dokumen yang sudah dibubuhkan e-Meterai, PERURI tidak hanya menunjukkan status validitas e-Meterai, tetapi juga informasi lain seperti waktu pembubuhan, website tempat e-Meterai dibubuhkan, serta email yang dipakai untuk membubuhkan e-Meterai.
e-Meterai juga dilengkapi dengan sistem enkripsi yang sulit dipalsukan untuk melindungi keaslian dokumen elektronik. Jika terjadi perubahan apapun setelah dokumen dibubuhkan e-Meterai, maka e-Meterai tersebut dianggap hangus dan tidak valid lagi. Maka dari itu, jika terjadi kesalahan pada dokumen yang sudah dibubuhkan e-Meterai, dokumen dapat diperbaiki terlebih dahulu dan dibubuhkan e-Meterai baru. Fitur-fitur yang ada pada e-Meterai tersebut menunjukkan cara e-Meterai mencegah pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Pastikan Legalitas Dokumen Perusahaan dengan E-Meterai
Cara Cek Keaslian Dokumen dengan E-Meterai
Pengecekan keaslian dokumen yang sudah dibubuhkan e-Meterai bisa dilakukan melalui website PERURI. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi website https://verification.peruri.co.id/.
- Unggah dokumen yang sudah dibubuhkan e-Meterai
- Centang kotak “I’m not a robot” dan selesaikan CAPTCHA yang muncul.
- Tunggu proses pengecekan.
- Halaman akan menampilkan informasi terkait dokumen dengan e-Meterainya, termasuk status keaslian e-Meterai tersebut.
Dapatkan E-Meterai Asli dan Resmi untuk Dokumen Anda Hanya di MitraComm!
Guna memastikan keamanan dan keaslian dokumen, penting untuk mendapatkan e-Meterai di platform penyedia resmi. Sebagai mitra resmi penyedia e-Meterai, MitraComm Ekasarana hadir sebagai solusi andalan bagi Anda yang membutuhkan e-Meterai asli dengan cara yang aman, praktis, dan mudah.
MitraComm Ekasarana melayani berbagai jenis kebutuhan e-Meterai, mulai dari pemungut/WAPU, reseller, hingga end-user. Dengan sistem yang terintegrasi, andal, serta dukungan layanan pelanggan yang responsif, MitraComm Ekasarana siap memastikan setiap kebutuhan e-Meterai, baik untuk personal hingga korporat, dapat terpenuhi dengan baik.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui email marketing@phintraco.com atau kunjungi website https://mitracomm.e-meterai.co.id untuk mulai membeli dan membubuhkan e-Meterai.
Written by
Muftia Parasati, S.S., Content Writer at Mitracomm Ekasarana, specializing in research-based and SEO-optimized content on technology, digital business, and customer experience topics. | Muftia LinkedIn Profile
Editor: Irnadia Fardila