Ketentuan penggunaan e-meterai dalam saat daftar PPPK tercantum pada Surat Edaran Plt Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. MitraComm Ekasarana selaku distributor resmi e-meterai mendukung implementasi penggunaan meterai elektronik dalam SSCASN. Cari tahu tahapan membeli sampai membubuhkan e-meterai dalam artikel ini!
Dokumen yang Membutuhkan e-Meterai Saat Daftar PPPK
Dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis, sudah dimulai pemberlakuan e-meterai untuk pendaftaran CASN 2022, terutama untuk dokumen-dokumen seperti Surat Lamaran, Surat Pernyataan, hingga dokumen lain yang perlu pembubuhan meterai.
Registrasi Akun untuk Mengakses e-Meterai saat Daftar PPPK
- Akses website resmi dari link https://mitracomm.e-meterai.co.id untuk membeli e-meterai
- Teruntuk yang belum memiliki akun, tekan tombol ‘Daftar’
- Pilih ‘Personal’ untuk jenis user atau tipe pengguna
- Unggah dokumen yang diperlukan, unggah foto Kartu Tanda Penduduk berukuran maksimum 1MB (dalam format PNG, JPEG, JPG, BMP)
- Setelah layar menampilkan keterangan “Upload berhasil”, teruskan dengan pengisian biodata yang diminta
- Klik ‘Daftar’
- Periksa email dan masukkan kode OTP mengaktivasi akun
- Validasi akun sukses setelah muncul notif “Verifikasi berhasil”
- Usai melakukan registrasi, tekan Login
Membeli Meterai Elektronik untuk PPPK
- Setelah pendaftaran akun berhasil, lakukan Login
- Setelah melakukan Login, akan tersedia dua pilihan menu ‘Pembelian’ dan ‘Pembubuhan’
- Klik ‘Pembelian’ lalu ketikkan jumlah kuota e-meterai yang mau di beli
- Penyelesaian pembayaran bisa menggunakan scan QR Code, atau melalui metode pembayaran lain yang tersedia. Tunggu sampai muncul tampilan “Pembayaran sukses”
- Pada akun, klik menu ‘Riwayat Pembelian’ untuk mengecek keberhasilan pembelian
Membubuhkan Meterai Elektronik untuk PPPK
- Setelah pembelian e-meterai berhasil, pilih menu ‘Pembubuhan’ dari dasbor utama
- Masukkan rincian seperti tanggal, tipe, dan nomor dokumen
- Unggah file dokumen yang akan dibubuhi e-meterai dalam format PDF, dengan anjuran rasio kertas A4, dan ukuran maksimal 10MB
- Tarik dan seret gambar e-meterai pada layar pada posisi yang sesuai ketentuan. Sebelumnya, sediakan ruang lebih di posisi pembubuhan e-meterai demi menghindari tertutupnya keterangan penting
- Tekan ‘Bubuhkan Meterai’
- Tekan ‘Yes’ untuk melanjutkan
- Kemudian masukkan 6 digit PIN terdaftar untuk menyelesaikan proses pembubuhan
- File atau dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai dapat langsung diunduh dalam format PDF, dan dapat digunakan untuk keperluan SSCASN
Aman Terpercaya, MitraComm Mitranya e-Meterai!
Daftarkan akun baru Anda sekarang di https://mitracomm.e-meterai.co.id/. Pembelian dan pembubuhan mudah dari satu platform! Kunjungi situs https://www.mitracomm.com/e-meterai-sscasn/ untuk informasi selengkapnya seputar e-meterai. MitraComm Ekasarana merupakan anak perusahaan Phintraco Group yang ditunjuk langsung sebagai distributor resmi e-meterai oleh pemerintah Indonesia. Hubungi kami melalui email marketing@phintraco.com untuk menanyakan lebih lanjut tentang e-meterai..