Anda mungkin familiar dengan penggunaan e-Meterai untuk surat pernyataan pada proses rekrutmen pekerjaan, seperti CPNS dan rekrutmen BUMN. Surat pernyataan merupakan dokumen tertulis yang digunakan individu atau perusahaan sebagai bentuk pernyataan, pengakuan, atau kesanggupan. Contohnya adalah surat pernyataan kebenaran data pribadi atau surat pernyataan tidak merokok. E-Meterai berperan penting untuk menjamin keaslian data yang tercantum di dokumen elektronik.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang penggunaan e-Meterai serta cara membubuhkannya.
Apakah Surat Pernyataan Harus Pakai E-Meterai?
Menurut Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, surat pernyataan termasuk ke dalam dokumen yang wajib menggunakan e-Meterai. Aturan e-Meterai ini mencantumkan bahwa bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan kejadian yang bersifat perdata dan yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Adapun dokumen yang disebutkan bersifat perdata termasuk:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari Rp5.000.000, di mana dokumen menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
- Dokumen yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Jika surat pernyataan memenuhi kriteria dokumen di atas, seperti transaksi pembayaran dengan nominal tertentu, pernyataan utang-piutang, atau surat dengan ikatan hukum tertentu, maka penggunaan e-Meterai untuk surat pernyataan tersebut dianggap wajib.
Fungsi E-Meterai Pada Surat Pernyataan
E-Meterai berfungsi untuk memberikan pengesahan dan kekuatan hukum pada dokumen elektronik, termasuk salah satunya adalah surat pernyataan. E-Meterai menjadi bukti bahwa dokumen tersebut telah memenuhi kewajiban bea meterai sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, dokumen elektronik tersebut memiliki status yang sama dengan dokumen bermeterai fisik. Hal ini membuatnya lebih praktis untuk kebutuhan bisnis yang dilakukan secara online.
Kekuatan hukum e-Meterai juga membuat surat pernyataan dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan. Jika terjadi sengketa atau diperlukan verifikasi, surat pernyataan yang sudah dibubuhkan e-Meterai dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses hukum atau administrasi. Setiap e-Meterai juga memiliki kode unik untuk membantu memastikan keaslian dokumen dan mencegah risiko pemalsuan.
Cara Menggunakan E-Meterai Pada Surat Pernyataan yang Benar
Berikut adalah cara menggunakan e-Meterai pada surat pernyataan untuk kebutuhan CPNS, PPPK, atau kebutuhan lainnya:
- Kunjungi https://mitracomm.e-meterai.co.id/.
- Lakukan login dengan akun yang sudah terdaftar. Jika belum membuat akun, buat terlebih dahulu dengan mendaftarkan diri di tombol “Daftar” di pojok kanan atas. Pilih tipe pengguna yang sesuai, yaitu Personal untuk kebutuhan pribadi, Enterprise untuk kebutuhan bisnis dengan jumlah kuota e-Meterai lebih dari satu, serta Wholesale untuk kebutuhan reseller e-Meterai.
- Setelah login, akan ditemukan opsi “Pembelian”. Jika belum memiliki meterai elektronik, Anda dapat memilih opsi “Pembelian” untuk melanjutkan proses pembelian kuota e-Meterai.
- Kembali ke halaman awal dan pilih opsi “Pembubuhan” untuk memulai proses pembubuhan e-Meterai.
- Masukkan data yang dibutuhkan sesuai kolom yang tersedia. Lalu, unggah dokumen surat pernyataan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 4 MB.
- Posisikan e-Meterai yang akan dibubuhkan pada surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, klik “Bubuhkan e-Meterai”. Letak e-Meterai pada surat pernyataan yang benar sebaiknya berada di samping kiri kolom tanda tangan agar tidak terkena tanda tangan digital.
- Apabila baru pertama kali melakukan pembubuhan meterai elektronik, Anda akan diminta membuat PIN dengan 6-digit angka. PIN ini termasuk ke dalam proses autentikasi. Kemudian, klik “Lanjutkan” jika sudah memasukkan PIN.
- Jika sudah melakukan pembubuhan, Anda akan melihat tampilan e-Meterai yang sudah dibubuhkan pada surat pernyataan.
- Surat pernyataan yang sudah dibubuhkan e-Meterai akan dikirimkan secara otomatis ke email pengguna atau bisa langsung diunduh dengan menekan tombol “Unduh”. Jika masih belum menerima dokumen via email, Anda dapat menekan tombol “Kirim Ulang Email”.
Cara Membubuhkan E-Meterai Pada Surat Pernyataan 2 Halaman
Proses membubuhkan e-Meterai pada surat pernyataan yang berjumlah 2 halaman tidaklah berbeda dari surat pernyataan berjumlah 1 halaman. Yang terpenting adalah surat pernyataan digital tersebut tidak diubah lagi setelah dibubuhkan e-Meterai, sehingga menjaga e-Meterai tetap valid.
- Gabung kedua halaman menjadi satu dokumen dalam format PDF berukuran maksimal 4 MB.
- Kunjungi https://mitracomm.e-meterai.co.id/.
- Lakukan login dengan akun yang sudah terdaftar.
- Setelah login, akan ditemukan opsi “Pembelian”. Jika belum memiliki meterai elektronik, Anda dapat memilih opsi “Pembelian” untuk melanjutkan proses pembelian kuota e-Meterai.
- Kembali ke halaman awal dan pilih opsi “Pembubuhan” untuk memulai proses pembubuhan e-Meterai.
- Masukkan data yang dibutuhkan sesuai kolom yang tersedia. Lalu, unggah surat pernyataan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 4 MB.
- Posisikan e-Meterai yang akan dibubuhkan pada surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, klik “Bubuhkan e-Meterai”.
- Masukkan 6-digit PIN.
- Jika sudah melakukan pembubuhan, Anda akan melihat tampilan e-Meterai yang sudah dibubuhkan pada surat pernyataan.
- Surat pernyataan yang sudah dibubuhkan e-Meterai akan dikirimkan secara otomatis ke email pengguna atau bisa langsung diunduh dengan menekan tombol “Unduh”. Jika masih belum menerima dokumen via email, Anda dapat menekan tombol “Kirim Ulang Email”.
MitraComm: Solusi Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Resmi untuk Segala Jenis Dokumen
MitraComm Ekasarana hadir sebagai distributor resmi e-Meterai yang dipercaya oleh Peruri untuk memenuhi kebutuhan berbagai kalangan. Baik itu pemungut/WAPU, reseller, pengguna individu, dan perusahaan dapat membeli dan membubuhkan e-Meterai secara praktis di platform MitraComm. Dengan sistem yang andal dan dukungan layanan pelanggan yang responsif, kami memastikan setiap kebutuhan e-Meterai dapat terpenuhi dengan cepat dan aman.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui email marketing@phintraco.com atau kunjungi website https://mitracomm.e-meterai.co.id/ untuk membeli dan membubuhkan e-Meterai secara resmi dan terpercaya.
Editor: Irnadia Fardila