Surat kuasa adalah dokumen resmi tertulis berisi wewenang atau hak yang diberikan seseorang kepada orang lain untuk melakukan tindakan atau transaksi hukum atas namanya. Surat kuasa dapat digunakan dalam berbagai konteks, seperti untuk kebutuhan bisnis, hukum, maupun keuangan. Contohnya adalah surat kuasa untuk mengelola bisnis atau mewakili individu dalam persidangan. Dalam praktiknya, e-Meterai digunakan untuk memberikan kekuatan hukum dan menjamin keaslian surat kuasa yang sudah dibuat.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang penggunaan e-Meterai untuk surat kuasa yang perlu Anda ketahui.
Apakah Surat Kuasa Boleh Pakai E-Meterai?
Banyak orang mungkin meragukan penggunaan e-Meterai untuk surat kuasa karena bersifat digital. Faktanya, e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai fisik. Dasar hukum tentang pemakaian e-Meterai untuk surat kuasa turut dicantumkan dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam aturan ini, e-Meterai atau meterai elektronik disebutkan sebagai label atau carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Surat kuasa juga disebutkan sebagai salah satu dokumen dalam objek bea meterai, yaitu dokumen yang dikenakan pajak dari penggunaan e-Meterai. Objek dokumen ini dapat berbentuk tulisan tangan, cetakan, atau dokumen elektronik yang bisa dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Maka dari itu, meskipun pembelian dan pembubuhan e-Meterai dilakukan secara online, legalitasnya tetap diakui di mata hukum.
Cara Menggunakan E-Meterai untuk Surat Kuasa
Saat menggunakan e-Meterai untuk surat kuasa, dokumen yang akan dibubuhkan meterai haruslah berupa dokumen elektronik. Untuk pembelian dan pembubuhan e-Meterai dapat dilakukan secara online melalui website Peruri atau website distributor resmi seperti MitraComm Ekasarana. Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk membubuhkan e-Meterai pada surat kuasa digital Anda:
- Kunjungi https://mitracomm.e-meterai.co.id/.
- Lakukan login dengan akun yang sudah terdaftar.
- Setelah login, akan ditemukan opsi “Pembelian”. Jika belum memiliki meterai elektronik, Anda dapat memilih opsi “Pembelian” untuk melanjutkan proses pembelian kuota e-Meterai.
- Kembali ke halaman awal dan pilih opsi “Pembubuhan” untuk memulai proses pembubuhan e-Meterai.
- Masukkan data yang dibutuhkan sesuai kolom yang tersedia. Lalu, unggah surat kuasa dalam format PDF dengan ukuran maksimal 4 MB.
- Posisikan e-Meterai yang akan dibubuhkan pada surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, klik “Bubuhkan e-Meterai”. Contoh posisi pembubuhan e-Meterai yang benar sebaiknya berada di samping kiri kolom tanda tangan agar tidak terkena tanda tangan digital.
- Apabila baru pertama kali melakukan pembubuhan meterai elektronik, Anda akan diminta membuat PIN dengan 6-digit angka. PIN ini termasuk ke dalam proses autentikasi. Kemudian, klik “Lanjutkan” jika sudah memasukkan PIN.
- Jika sudah melakukan pembubuhan, Anda akan melihat tampilan e-Meterai yang sudah dibubuhkan pada surat kuasa.
- Surat kuasa yang sudah dibubuhkan e-Meterai akan dikirimkan secara otomatis ke email pengguna atau bisa langsung diunduh dengan menekan tombol “Unduh”. Jika masih belum menerima dokumen via email, Anda dapat menekan tombol “Kirim Ulang Email”.
Cara Cek Keaslian E-Meterai Pada Surat Kuasa
Dalam proses penggunaan e-Meterai pada surat kuasa, Anda juga perlu mewaspadai adanya e-Meterai palsu. Hal ini dapat terjadi jika Anda mendapatkan e-Meterai dari sumber yang tidak resmi. Untuk mengecek keaslian e-Meterai pada surat kuasa, Anda perlu mengetahui karakteristik e-Meterai asli serta cara memvalidasi e-Meterai.
E-Meterai memiliki tiga fitur keamanan untuk memastikan keasliannya. Fitur pertama adalah fitur overt yang merujuk pada desain unik pada setiap e-Meterai, di mana 70% desain tersusun dari barcode yang berbeda-beda.
Fitur kedua adalah fitur covert, yaitu segel Peruri yang hanya bisa dibaca dengan aplikasi scanner atau aplikasi khusus dari Peruri. Terdapat juga signature panel yang hanya bisa dilihat melalui aplikasi scanner. Fitur terakhir adalah fitur pembuktian forensik untuk mengecek keaslian e-Meterai.
Desain e-Meterai juga memiliki ciri khas, seperti lambang burung Garuda, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, angka 10000, tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”, dan kode unik khusus atau kode QR.
Untuk mengecek apakah e-Meterai yang digunakan valid, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi website https://verification.peruri.co.id/.
- Unggah dokumen surat kuasa yang sudah dibubuhkan e-Meterai.
- Centang kotak “I’m not a robot” dan selesaikan CAPTCHA yang muncul.
- Tunggu proses pengecekan.
- Halaman website akan menampilkan informasi terkait dokumen yang sudah diunggah, termasuk keaslian e-Meterai yang dibubuhkan untuk membuktikan validitas meterai tersebut.
Kesalahan Umum Penggunaan E-Meterai yang Perlu Dihindari
Agar surat kuasa yang dibubuhkan e-Meterai tetap dinyatakan sah, penting untuk mengetahui beberapa kesalahan umum penggunaan e-Meterai yang perlu dihindari:
Tanda Tangan Setelah Pembubuhan
Kesalahan pertama dalam pembubuhan e-Meterai adalah memberikan tanda tangan basah pada dokumen yang sudah dibubuhkan meterai. Hal ini dapat terjadi jika Anda mencetak dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai dan memberikan tanda tangan basah. Namun, hal ini justru akan menghilangkan validitas e-Meterai pada dokumen karena adanya perubahan atau penambahan elemen pada dokumen yang sudah diberikan meterai. Hasilnya, e-Meterai dapat dianggap tidak sah.
Tapi, bukan berarti Anda tidak bisa memakai tanda tangan basah. Sebelum proses pembubuhan, Anda dapat mencantumkan tanda tangan basah pada dokumen fisik yang akan diberikan e-Meterai. Dokumen yang sudah ditandatangani selanjutnya di-scan menggunakan aplikasi scanner agar menjadi dokumen elektronik.
Mengubah Dokumen Setelah Pembubuhan
Kesalahan selanjutnya adalah mengubah dokumen setelah dilakukan pembubuhan e-Meterai. Setelah e-Meterai dibubuhkan pada suatu dokumen, isi dokumen tersebut tidak boleh diubah atau diedit lagi. Hal ini disebabkan oleh adanya fitur keamanan dalam e-Meterai yang berfungsi untuk membuktikan keasliannya. Jadi, setiap perubahan pada dokumen yang sudah dibubuhkan akan membuat e-Meterai menjadi tidak valid lagi. Pastikan seluruh isi dokumen Anda sudah lengkap dan bebas dari kesalahan sebelum melakukan pembubuhan e-Meterai.
Mencetak E-Meterai
Meskipun e-Meterai memiliki fungsi yang sama dengan meterai fisik, bukan berarti Anda dapat mencetak e-Meterai dan menggunakannya seperti meterai fisik. E-Meterai sudah dirancang untuk digunakan pada dokumen elektronik dan memiliki teknologi verifikasi digital untuk membuktikan keabsahannya. Sedangkan dokumen yang sudah dibubuhkan e-Meterai dapat dicetak, tetapi hasil cetakan ini hanya berfungsi sebagai salinan. Dokumen asli yang dibubuhkan e-Meterai haruslah bersifat digital dengan tanda tangan elektronik.
Butuh E-Meterai Cepat dan Aman? MitraComm Ekasarana Jawabannya!
Membeli dan membubuhkan e-Meterai tentunya tidak bisa dilakukan di sembarang website. Selain website Peruri, Anda juga bisa mendapatkan e-Meterai di distributor resmi yang dipercaya Peruri seperti MitraComm Ekasarana.
MitraComm Ekasarana menghadirkan solusi pembelian dan pembubuhan e-meterai yang aman, cepat, dan praktis untuk semua kebutuhan, baik itu kebutuhan pribadi maupun kebutuhan bisnis. MitraComm melayani kebutuhan e-Meterai untuk pemungut/WAPU, reseller, hingga pengguna individual dengan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pembubuhan e-Meterai. Dengan sistem yang andal dan dukungan layanan pelanggan yang responsif, MitraComm memastikan setiap kebutuhan e-Meterai Anda dapat terpenuhi dengan cepat dan tepat.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui email marketing@phintraco.com atau kunjungi website https://mitracomm.e-meterai.co.id/ untuk mulai membeli dan membubuhkan e-Meterai secara resmi.
Editor: Irnadia Fardila